Sehinggatarget akan terkecoh login akun FB. Nah itulah cara hack FB sendiri dan orang lain dengan mudah. Ulasan tentang cara hack FB di atas dapat kalian gunakan secara bijak. Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu tindakan hacking atau meretas masih terbilang abu-abu. Di mana mungkin saja ada pasal atau undang-undang.
Demikianjuga perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain, dalam artian "dengan cara apapun" mengakses akun facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), yaitu "sengaja dan tanpa
BACAJUGA : Higgs Domino RP. 1. Hack dengan Lupa Password. Teknik lupa password sebenarnya banyak dipakai untuk mereka yang tidak mengingat password-nya dan ingin buat baru, namun kalian juga bisa manfaatkan fitur ini dengan cara sebagai berikut ini. Pertama kamu haruslah hapus data agar tampilan login awal lagi.
Fast Money. BerandaKlinikPidanaAkun Pay LaterPidanaAkun Pay LaterPidanaSelasa, 19 Juli 2022Saya izin bertanya terkait aplikasi marketplace yang di-hack. Jadi akun aplikasi saya di-hack, dan limit pay later disedot semua, akan tetapi saya tidak tahu kapan si hacker tersebut masuk ke akun saya. Sewaktu saya menyadarinya, ternyata limit pay later sudah tinggal sedikit. Saat chat CS justru malah saya yang disuruh untuk melunasi semuanya selaku pemilik akun. Sedangkan saya tidak menggunakan uang sepeser pun. Bagaimana hukumnya? Terima ini metode pembayaran menggunakan pay later diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan, ragam diskon bahkan cashback yang menggiurkan. Namun, penggunaan pay later yang diakses secara online ini memiliki risiko pembajakan akun sebagaimana Anda alami. Apa jerat hukum bagi hacker akun pay later dan langkah hukum apa yang sebaiknya Anda tempuh? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pay LaterSebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu secara singkat mengenai pay later. Layanan pinjaman online tanpa kartu kredit yang memungkinkan konsumen membayar suatu transaksi di kemudian hari, baik dengan sekali bayar atau mencicil adalah yang dapat menggambarkan pengertian pay later adalah salah satu bagian dalam fintech yang merupakan lembaga keuangan bukan bank. Saat ini pay later menjadi salah satu opsi pembayaran berbagai marketplace yang banyak diminati masyarakat, apa lagi terkadang pembayaran menggunakan pay later menawarkan diskon atau cashback yang mempermudah pemahaman Anda tentang cara kerja pay later, kami mengambil salah satu contoh layanan pay later yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah Indodana PayLater yang menawarkan beragam opsi simulasi cicilan dari 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Adapun limit kredit belanja yang diberikan adalah Rp500 ribu hingga Rp25 juga Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran PaylaterJerat Hukum bagi Hacker Akun Pay LaterPasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat 3 jo. Pasal 46 ayat 3 UU ITE. Berikut bunyi pasal terkait satu per satuPasal 362 KUHPBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain. Selain pasal pencurian, menurut hemat kami, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem demikian, pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat 3 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat 3 jo. Pasal 46 ayat 3 UU juga Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat HukumnyaLangkah HukumSelanjutnya, kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan mengambil beberapa langkah hukum berikut iniMelaporkan ke perusahaan pay later tentang terjadinya pembajakan akun, agar dapat dilakukan pengecekan aliran tindak pidana pembajakan kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti dan laporan hasil pengecekan bila ada dari perusahaan pay later untuk dapat juga Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini ProsedurnyaDemikian jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Novendra dan Sarah Safira Aulianisa. Konsep dan Perbandingan Buy Now, Pay Later dengan Kredit Perbankan di Indonesia Sebuah Keniscayaan di Era Digital dan Teknologi. Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2, Agustus 2020;Indodana PayLater, diakses pada 19 Juli 2022, pukul
BerandaKlinikTeknologiHukum Membuat Akun P...TeknologiHukum Membuat Akun P...TeknologiJumat, 12 Agustus 2022Teman saya membuat fake account atau akun palsu di Instagram. Fake account itu dibuat menggunakan nama karangan sendiri dan menggunakan salah satu foto selebgram Thailand. Tetapi di dalam fake account itu, teman saya tidak menggunakan informasi formal atau nonformal dari si selebgram itu, dan yang dia pakai hanyalah foto si selebgram itu saja. Tujuan teman saya membuat fake account itu hanya iseng aja. Cuma untuk ngerjain cowok-cowok yang kurang ajar. Namun, ada 1 orang cowok yang diajak kenalan dengan fake account itu dan berakhir suka. Pada akhirnya si cowok itu tahu kalau selama ini yang dia suka hanyalah fake account dengan foto selebgram Thailand. Cowok itu kecewa, patah hati. Lalu berniat ingin melaporkan ke polisi. Pertanyaannya, apakah kasus seperti ini dikenai hukum pidana padahal tidak merugikan dan menyalahgunakan informasi hanya foto? Terima kasih. Seseorang yang membuat akun palsu di media sosial dengan menggunakan foto artis atau selebgram dapat dipidana karena melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. 51 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 26 April 2019. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra membahas hukum membuat akun palsu lebih jauh, pertama-tama perlu dijelaskan bahwa menurut hemat kami, yang menjadi korban bukan hanya laki-laki yang terbawa perasaan suka, tetapi juga artis atau selebgram Thailand yang fotonya digunakan di akun palsu tersebut. Selanjutnya, mari kita lihat aturan dalam Pasal 2 UU ITE yang menerangkan bahwa peraturan ini berlaku untuk setiap orang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan karena perbuatan teman Anda dapat menimbulkan kerugian atau akibat hukum di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesia Thailand, maka UU ITE dan perubahannya dapat sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen ElektronikIstilah akun palsu juga dikenal dengan nama fake account atau alter account. Kemudian, perlu kami pertegas bahwa akun palsu yang dibuat teman Anda “hanya” menggunakan foto, tidak mencakup identitas atau informasi lainnya. Sehubungan dengan itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik atau Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, informasi elektronik didefinisikan sebagai berikutInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange EDI, surat elektronik electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu itu, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan mengenai definisi dari Dokumen Elektronik sebagai berikutDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu dipahami bahwa foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana disebutkan dalam definisi di atas. Dalam hal ini, jika berbicara mengenai file foto yang digunakan oleh teman Anda, maka foto yang ditampilkan dari file tersebut ialah informasi elektronik, sedangkan dokumen elektronik dari file tersebut ialah jpg, atau png, atau dengan format Foto Orang Lain untuk Melakukan ManipulasiMelihat perbuatan teman Anda menggunakan foto selebgram Thailand untuk memanipulasi dengan membuat akun palsu di Instagram, perlu dijabarkan ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNA, tujuan pengaturan Pasal 35 UU ITE ialah menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektronik reliability khususnya dalam transaksi elektronik. Keautentikan mengindikasikan bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat dipercaya reliable. Masih dari artikel yang sama, menurut Josua Sitompul setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan keautentikan suatu informasi atau dokumen elektronik, yaitu sumber dan konten. Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabilasumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan Informasi/Dokumen Elektronik yang dimaksud; dan kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh lanjut, berdasarkan KBBI manipulasi didefinisikan sebagai berikutupaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu PidanaAtas perbuatan di atas, teman Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat 1 UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 hukum bukanlah sekadar aturan belaka, namun diperlukan argumentasi dan pembuktian yang dilakukan di persidangan, serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah ataupun diingat bahwa sanksi pidana merupakan senjata pamungkas upaya terakhir atau dikenal dengan istilah ultimum remedium. Oleh karena itu kami sarankan agar mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan terlebih Akun Palsu via InstagramSelain penjelasan di atas, dengan sudut pandang Anda dan/atau laki-laki yang terbawa perasaan sebagai orang yang mengetahui bahwa teman Anda menyamar sebagai orang lain, Instagram juga memiliki aturan terkait dengan Akun Penyamaran, sebagai berikutHanya orang yang ditiru yang dapat mengajukan laporan, tetapi Anda dapatMenghubungi orang yang ditiru melalui email atau telepon untuk menyarankan mereka melaporkannya kepada pesan langsung kepada orang yang ditiru untuk menyarankannya melaporkannya kepada bahwa jika sebuah akun menyamar sebagai seseorang yang secara sah dapat Anda wakili misalnya anak Anda, Anda dapat melaporkan akun tersebut menggunakan formulir artinya, si laki-laki dapat menghubungi selebgram Thailand sebagai orang yang diambil fotonya atas dasar laporan adanya akun palsu melalui email, telepon atau pesan langsung dan menyarankan selebgram tersebut agar melaporkan teman Anda ke pihak Instagram atas jawaban dari kami terkait hukum membuat akun palsu di Instagram, semoga HukumUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul WIB;Impersonation Account, diakses pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul WIB;What can I do if someone is impersonating me on Instagram, diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul WIB;How do I use Instagram Direct? diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul WIB;Report an Impersonation Account on Instagram diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul
Ilustrasi hacker. Foto ThinkstockKasus peretasan akun media sosial marak terjadi, salah satunya kasus Ravio Patra yang melaporkan peretasan akun media sosial miliknya ke Polda Metro Jaya. Namun bagaimana langkah-langkah jika menjadi korban peretasan media sosial oleh orang lain ?Apakah Peretasan Akun Media Sosial Merupakan Tindak PidanaPeretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, Pasal 30 ayat 3 yang berbunyi3 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat 3 UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat 3 UU ITE yang berbunyi3 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. delapan ratus juta rupiah.Jadi Pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp. delapan ratus juta rupiah.Bagaimana Upaya Hukum Jika Perangkat Elektronik Atau Akun Media Sosial Anda Diretas Oleh Orang Tak jika anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Tindak Pidana ITE, kejahatan dunia maya dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email [email protected] serta follow akun instagram netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
pasal hack akun orang